Enrich your website with powerful apps



Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Kamis, 18 Oktober 2012

INDONESIA KU “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”


Masih ingatkah kita dengan Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945.?
Tujuan nasional itu mencakup tiga hal, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Disitu jelas tertulis dan tertulis dengan jelas bahwa “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah salah satu tujuan nasional bangsa ini.

Sudah 67 tahun Indonesia merdeka (saat tulisan ini dibuat) dan selama itu pulalah kita telah membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Artinya selama 67 tahun merdeka kita sudah harus bisa berdiri sendiri,mengembangkan potensi yang kita miliki. Saat ini bangsa kita sudah banyak yang mengenyam pendidikan dibandingkan 30 tahun yang lalu. Sudah seharusnya bangsa kita ini menjadi lebih cerdas….betul kan??

Berdasarkan data, perkembangan pendidikan Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Menurut Education For All Global Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahun dan berisi hasil pemantauan pendidikan dunia, dari 127 negara, Education Development Index (EDI) Indonesia berada pada posisi ke-69, dibandingkan Malaysia (65) dan Brunei Darusalam (34). 

Selain itu, akses pendidikan di Indonesia masih perlu mendapat perhatian, lebih dari 1,5 juta anak tiap tahun tidak dapat melanjutkan sekolah. Sementara dari sisi kualitas guru dan komitmen mengajar terdapat lebih dari 54 persen guru memiliki standar kualifikasi yang perlu ditingkatkan dan 13,19 persen bangunan sekolah dalam kondisi perlu diperbaiki. Tidak meratanya pendidikan di Indonesia juga mengakibatkan kualitas masyarakat Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun karakter bangsa dan faktor untuk menggerakkan perekonomian suatu bangsa.

Peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya dibutuhkan di kota-kota besar, tetapi juga di kota kecil dan tidak hanya di Jawa tetapi diluar Jawa. Apabila perbaikan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, maka tidak hanya kuantitas yang besar melainkan kualitas kesejahteraan masyarakat pun lebih baik sehingga mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia yang lebih baik.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terpuruknya pendidikan di Indonesia yakni rendahnya sarana fisik, rendahnya kualitas guru, rendahnya pemerataan kesempatan pendidikan, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, rendahnya visi dan moralitas pendidik, serta tingginya biaya pendidikan. Situasi pendidikan yang tidak memadai pun menyebabkan munculnya permasalahan sosial seperti tidak tersedianya sumber daya manusia berkualitas untuk mendukung peningkatan ekonomi, tingginya risiko konflik sosial di masyarakat yang tidak cerdas, dan rendahnya daya saing Indonesia di era globalisasi.

Melihat hal itu, maka yang perlu diperhatikan suatu pendidikan dapat dilabeli berkualitas adalah proses pembelajaran di sekolah maupun kompotensi guru dalam mengajar. Guru termasuk bagian terpenting dalam dunia pendidikan karena gurulah yang mendidik dan membentuk anak Indonesia lebih berkualitas. Meski sekolah tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai, adanya guru yang berkompeten, kreatif, inovatif dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran lebih menyenangkan, hidup, kontekstual serta inspiratif. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan cara guru tidak kaku menggunakan media pembelajaran yang mahal. Media pembelajaran yang sederhana bahkan dari benda-benda bekas dan dari lingkungan sekitar bisa menjadikan suatu lembaga pendidikan sederhana pun mampu mencapai pendidikan berkualitas.

Semua ini dijalankan oleh guru semata-mata bukan karena tugas guru sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian masyarakat. Namun, gerakan hati nurani para guru untuk berkontribusi pada bangsa dalam menelorkan generasi cerdas lewat pendidikan berkualitas.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...